
TRIBUN-TIMUR.COM -- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka diwacanakan pindah ke Partai Golkar menjelang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden.
Saat ini putra Sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu adalah kader PDI Perjuangan.
Gibran diusung PDI Perjuangan di Pilkada Solo 2020 lalu.
Kini jelang pendaftaran capres-cawapres ke KPU, beredar isu Gibran Rakabuming Raka gabung partai Golkar.
Golkar merupakan partai politik pengusung Prabowo Subianto.
Partai berlambang pohon beringin itu tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) bersama Gerindra dan PAN.
Rumor bergabungnya Gibran ini santer terdengar pada Minggu (15/10/2023), sehari sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres, pada Senin (16/10/2023).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sekar Krisnauli Tandjung, mengaku telah mengetahui dan mendengar adanya kabar tersebut.
Namun, pihaknya menjelaskan hingga kini belum ada pembicaraan antara Golkar Solo dengan Gibran Rakabuming Raka, untuk bergabung ke Partai Berlogo Pohon Beringin tersebut.
"(Rumor bergabungnya Gibran) belum mendapatkan konfirmasi ataupun arahan petunjuk yang lainnya dari DPD Provinsi Jawa Tengah maupun DPP Partai Golkar," kata kata Sekar Tandjung sapaan akrabnya saat dikonfirmasi pada Senin (16/10/2023), malam, dikutip dari Kompas.com.
Ketua DPD Golkar Kota Solo ini menambahkan, pihaknya juga tidak menampik adanya kemungkinan-kemungkinan kebenaran terwujudnya isu tersebut.
"Karena saya rasa kalau memang ada perpindahan atau penerimaan kader. Itu mungkin akan terjadi di level pusat atau paling tidak provinsi. Sehingga kami menunggu apa yang menjadi keputusan di tingkatan atas," ujarnya.
Di sisi lain, Sekar mengatakan partainya selama ini memilki kesamaan atau kecocokan dengan pola pemikiran serta gebrakan Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat Wali Kota Solo melalui Partai Demokrasi Indonesia Pejuangan (PDI-P).
"Bagi saya match (cocok), khususnya fokus Mas Gibran di Kota Solo dengan 17 titik pioritas pembangunan. Ya match, karena Partai Golkar adalah partai yang sangat mengedepankan karya dan pembangunan," jelasnya.
Akan tetapi, Putri Akbar Tandjung itu berujar, jika benar Gibran akan bergabung ke Partainya akan melewati tahap-tahap seperti Kader Pendatang Baru sebelumnya, seperti Rian Ernest dan Ridwan Kamil.
"Jadi kalau seandainya itu terjadi. Seperti saya sampaikan mungkin akan terjadi di level provinsi seperti Rian Ernest atau di level pusat seperti Pak Ridwan Kamil dan mungkin mereka yang paling tepat untuk ditanyakan prosesnya seperti apa," jelas Sekar.
Gibran Rakabuming Bisa Maju Cawapres 2024, MK Tambah Syarat Calon Berlatar Kepala Daerah
Gibran Rakabuming Raka bisa maju calon presiden ataupun calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Sebelumnya putra mahkota Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu terhalang karena belum berumur 40 tahun.
Sebelumnya nama Gibran ramai didorong jadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Kini Wali Kota Solo itu sudah bisa maju cawapres.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), calon yang belum berumur 40 tahun bisa maju mencalonkan diri jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Adapun Gibran menjabat Wali Kota Solo sejak 2021 lalu.
Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.
Hal ini diputuskan MK dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023).
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024. Atas putusan MK ini, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dapat maju sebagai capres/cawapres pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.
Kendati masih berusia 36 tahun, Gibran berpengalaman menjabat sebagai Wali Kota Surakarta sehingga ia memenuhi syarat menjadi capres atau cawapres.
"Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya," kata hakim konstitusi Guntur Hamzah.
Dalam putusan ini, empat dari sembilan hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Keempatnya adalah Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat.
Sementara itu, dua hakim konstitusi lainnya menyampaikan concurring opinion atau alasan berbeda.
Keduanya yakni Daniel Foekh dan Enny Nurbaningsih.
Selama sidang pembacaan putusan, pertimbangan MK hanya dibacakan oleh dua hakim konstitusi, yaitu Manahan Sitompul dan Guntur Hamzah.
Ketua MK Anwar Usman hanya mengetuk palu, menyatakan bahwa gugatan pemohon dikabulkan sebagian.
Sebagai informasi, perkara ini diajukan oleh Almas Tsabiruqqi, seorang pelajar/mahasiswa kelahiran tahun 2000.
Dalam permohonannya, Almas mengakui dirinya adalah pengagum Wali Kota Solo yang juga anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming.
Ia menyinggung sejumlah capaian di Pemkot Solo yang ditorehkan kepemimpinan Gibran, seperti pertumbuhan ekonomi yang melebihi dua kota besar, yaitu Yogyakarta dan Semarang, serta peningkatan sektor industri pariwisata.
"Gibran Rakabuming yang masih berusia 35 tahun sudah bisa membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral, dan taat, serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara," ucap Almas dalam permohonannya.
Almas menganggap ketentuan syarat usia minimum capres-cawapres saat ini diskriminatif.
Ia juga menilai MK tidak bisa berlindung di balik prinsip bahwa ketentuan ini merupakan ranah open legal policy pembentuk undang-undang.
Ia mengutip Putusan MK Nomor 7/PUU-XI/2013, ketika MK memberi tambahan pandangan bahwa isu ini bisa menjadi perkara konstitusionalitas jika menimbulkan problematika kelembagaan, (tidak dapat dilaksanakan dan menyebabkan kebuntuan hukum (dead lock), menghambat pelaksanaan kinerja lembaga negara tersebut, dan/atau menimbulkan kerugian konstitusionalitas warga negara.
"Pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak bisa mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal, hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok Walikota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi," ujar Almas.
Sebelumnya, sejumlah pihak khawatir bahwa MK dimanfaatkan untuk kepentingan dinasti politik keluarga Jokowi.
Apalagi, Ketua MK Anwar Usman adalah adik ipar Jokowi.
Gibran sendiri mengakui bahwa bakal capres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto, berkali-kali memintanya untuk mendampingi sebagai bakal calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
"Semua orang kan sudah tahu beliau sudah minta berkali-kali dan sudah saya laporkan ke pimpinan (PDI-P). Ke Pak Sekjen, ke Mbak Puan dan lain-lain," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin (9/10/2023).
Atas permintaan itu, ia mengaku juga terkendala usia untuk memenuhi persyaratan maju sebagai bakal cawapres pada Pilpres 2024.
"Jawabannya umur tidak cukup," terang kakak kandung Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep itu.
(Sumber: Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati, Ardi Priyatno Utomo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gibran Diisukan Akan Bergabung ke Partai Golkar"
